IMG-20260823-WA0017

Perlindungan Pekerja Rentan Diluncurkan, Disnaketrans Muba Gandeng Koperasi dan Pelaku Usaha Perkebunan

PotretNusantara.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di sektor perkebunan sawit, karet, serta sektor informal melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, yang mengajak pengurus koperasi, pemilik lahan, tokeh sawit dan karet, serta pelaku usaha untuk bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja yang berisiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.(Minggu,23/08/2026)

Menurut Herryandi, program tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan, khususnya pekerja sektor perkebunan sawit dan karet yang setiap hari menghadapi risiko kerja cukup tinggi,” ujarnya.

Berlandaskan Regulasi Nasional

Program perlindungan pekerja rentan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);

– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);

– Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pemanen sawit musiman, pekerja harian lepas, dan pekerja perempuan rentan.

Perlindungan Saat Terjadi Risiko Kerja

Disnaketrans Muba menjelaskan bahwa pekerja sektor perkebunan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, mulai dari aktivitas panen, pengangkutan hasil kebun, hingga perjalanan menuju lokasi kerja.

Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai manfaat, antara lain perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Selain itu, melalui Program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan kematian dan biaya pemakaman dengan total manfaat mencapai Rp42 juta. Apabila memenuhi syarat kepesertaan, ahli waris juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak hingga total Rp174 juta untuk dua orang anak.

Iuran Terjangkau

Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, pekerja hanya dikenakan iuran yang relatif ringan, yakni:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp10.000 per bulan;

– Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan;

– Total iuran: Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun.

Sebagai gambaran, apabila sebuah koperasi atau pemilik lahan mendaftarkan 80 pekerja, total biaya perlindungan selama satu tahun hanya sekitar Rp16.128.000.

“Biaya ini sangat kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang diterima pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” jelas Herryandi.

Pendaftaran Mudah dan Bisa Kolektif

Untuk mempermudah kepesertaan, pengurus koperasi maupun pemilik lahan cukup menyiapkan daftar nama pekerja, salinan KTP atau NIK, nomor telepon aktif, serta data jenis pekerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Musi Banyuasin. Pembayaran iuran juga dapat dilakukan melalui sistem billing atau virtual account kolektif sehingga lebih praktis dan efisien.

Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, kantor pos, agen PPOB, maupun jaringan minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepedulian Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Selain pekerja perkebunan, Disnaketrans Muba juga mengajak masyarakat untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, maupun pekerja bangunan yang dipekerjakan secara harian atau insidentil.

Menurut Herryandi, perlindungan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk kepedulian bersama terhadap sesama pekerja yang selama ini turut membantu aktivitas dan perekonomian masyarakat.

Ajak Seluruh Elemen Bergerak Bersama

Disnaketrans Muba berharap seluruh koperasi plasma sawit, pemilik lahan, serta pelaku usaha perkebunan dapat berpartisipasi aktif dalam Gerakan Gotong Royong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi, pemilik lahan, dan masyarakat, kita dapat memastikan pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di Musi Banyuasin memperoleh perlindungan yang layak. Ini adalah langkah nyata menuju kesejahteraan pekerja dan terwujudnya Muba Maju Lebih Cepat,” tutup Herryandi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan pendaftaran dapat menghubungi Hotline Disnaketrans Muba Bidang Hubungan Industrial melalui Panji di nomor 0857-6871-5224.(STAT HARTA/**)