IMG-20260817-WA0006

Disnakertrans Muba Luncurkan Hotline Pengaduan Pekerja, Wujudkan Kemerdekaan dari Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan

PotretNusantara.com SEKAYU, MUBA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan layanan Hotline Pengaduan Pelanggaran Hak Pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja sekaligus memastikan hak-hak ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi pada Senin,17/08/2026 Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga kebebasan pekerja dari berbagai bentuk pelanggaran hak di lingkungan kerja.

“Di bawah kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Pemkab Muba berkomitmen memastikan kemerdekaan juga dirasakan oleh seluruh pekerja. Jika hak Anda dilanggar, jangan diam. Negara hadir untuk melindungi Anda,” tegas Herryandi.

Melalui hotline tersebut, pekerja yang mengalami berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Disnakertrans Muba. Adapun jenis pelanggaran yang dapat diadukan antara lain upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, penahanan ijazah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jam kerja yang melebihi ketentuan, hingga berbagai persoalan hubungan industrial lainnya.

Untuk memudahkan akses masyarakat, Disnakertrans Muba menyediakan dua nomor layanan pengaduan, yakni 0857-6871-5224 (Panji) dan 0813-7333-3323 (Mariono). Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi petugas melalui pemindaian QR Code yang tersedia pada flyer resmi layanan tersebut untuk terhubung langsung melalui WhatsApp.

Herryandi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti secara profesional oleh para mediator Disnakertrans Muba bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami mengajak seluruh pekerja untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan hadirnya Hotline Pengaduan Pekerja ini, Disnakertrans Muba berharap dapat meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif.(STAT HARTA)