Screenshot_2026_0908_173749

Enam Bulan Masa Transisi, Pemkab Muba Dorong Solusi Legalitas Minyak Rakyat

PotretNusantara.com (Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD dan Polres Muba membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait persoalan aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba, Selasa (8/9/2026), setelah sebelumnya masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor DPRD Muba.

Pertemuan dihadiri Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH serta perwakilan masyarakat.

Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian, antara lain dugaan praktik monopoli perdagangan minyak, perlindungan terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka.

Masyarakat juga mendorong pemerintah mempercepat proses legalisasi penyulingan minyak tradisional sehingga aktivitas masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat diarahkan masuk ke dalam tata kelola yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.

Toha menegaskan bahwa potensi minyak yang berada di wilayah Muba dapat memberikan manfaat apabila dikelola secara tertib dan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar dalam mengikuti proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan legalisasi bukan sekadar persoalan membolehkan atau melarang aktivitas masyarakat, tetapi juga menyangkut bagaimana sumber daya minyak dapat dikelola secara tertib, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap negara.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur dialog dan kelembagaan.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

DPRD juga akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk SKK Migas dan BKU, untuk memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta persoalan harga minyak yang menjadi aspirasi masyarakat.

Selain itu, terhadap masyarakat yang telah berhadapan dengan proses hukum, DPRD meminta agar kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam pembahasan mengenai legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.

Salah satu langkah yang didorong adalah melakukan pendataan terhadap pemilik sumur dan refinery. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujar Kapolres.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa wacana legalisasi harus dibarengi dengan pendataan, pengawasan dan mekanisme penyaluran minyak yang jelas.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas minyak rakyat diharapkan memiliki jalur tata kelola yang lebih pasti, sementara negara tetap dapat melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan pemanfaatan sumber daya minyak.

Dalam audiensi tersebut dibahas masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung sebagai ruang untuk memperjuangkan proses legalisasi penyulingan minyak rakyat.

Dalam kesepakatan yang disampaikan pada pertemuan, Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi masyarakat.

Di antaranya, minyak tidak dijual ke luar jalur negara dan aktivitas masyarakat tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sementara terhadap perkara hukum yang telah terjadi, disepakati agar dapat dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam proses legalisasi penyulingan minyak tradisional.

Pembahasan mengenai legalisasi minyak rakyat penting dipahami secara utuh oleh masyarakat. Legalisasi tidak berarti seluruh aktivitas penambangan maupun penyulingan otomatis menjadi bebas tanpa aturan.

Jika proses legalisasi dapat diwujudkan, aktivitas tersebut tetap membutuhkan pendataan, perizinan atau mekanisme legal sesuai regulasi, pengawasan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta tata niaga dan penyaluran minyak yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Karena itu, masa transisi enam bulan yang dibahas dalam audiensi menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun data yang akurat, menyusun mekanisme pengawasan dan mencari formula tata kelola yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan yang lahir dari dialog tersebut dapat menjadi jalan keluar terhadap persoalan minyak rakyat yang selama ini dihadapi masyarakat.

Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum selama masa transisi.

“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.

Dialog antara pemerintah, DPRD, kepolisian dan masyarakat tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola minyak rakyat yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Ke depan, keberhasilan proses tersebut akan sangat bergantung pada tindak lanjut konkret, terutama pendataan, pembahasan bersama instansi sektor migas, kepastian mekanisme legalisasi serta komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang disepakati.(STAT HARTA/**)