IMG-20260901-WA0088

Dua Aktivis Muba Siapkan Aksi Damai, Pertanyakan Transparansi Dana CSR

PotretNusantara.com (Muba) — Dua pemuda putra asli Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sujarnik dan Detra, berencana menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait transparansi pengelolaan dan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikonfirmasi awak media pada Selasa, 1/9/2026 Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang.

Dalam rencana aksi, massa akan berkumpul di kawasan Stadion Sekayu, kemudian bergerak menuju sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum, yakni Pemerintah Kabupaten Muba, DPRD Muba, serta Kejaksaan Negeri Sekayu.

Aksi tersebut dilengkapi satu unit mobil pikap, perangkat pengeras suara, spanduk dan bendera. Massa juga menyatakan akan melibatkan media online, elektronik, serta media cetak dalam kegiatan tersebut.

Sujarnik dan Detra menyampaikan bahwa salah satu poin utama yang akan mereka sampaikan adalah permintaan kepada koordinator Forum CSR Kabupaten Musi Banyuasin agar membuka informasi mengenai pengelolaan dana CSR secara transparan.

Mereka meminta adanya penjelasan mengenai:

1. Berapa jumlah perusahaan yang berkontribusi dalam program CSR di Kabupaten Musi Banyuasin.

2. Berapa total dana CSR yang berhasil dihimpun.

Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai sumber dan penggunaan dana CSR penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Mereka juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyampaikan tuntutan, massa aksi juga menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka tidak ingin tudingan terhadap pihak tertentu disimpulkan sebagai sebuah kesalahan sebelum adanya pembuktian secara hukum.

Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian terbukti secara sah berdasarkan ketentuan hukum, mereka meminta pihak berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada prinsipnya menjamin hak seseorang untuk dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah di depan pengadilan.

Selain persoalan transparansi, massa aksi menyoroti kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mereka merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sementara itu, terkait sanksi administratif dalam bidang penanaman modal, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, Sujarnik dan Detra berharap pemerintah daerah, Forum CSR, DPRD, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tata kelola CSR di Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan akan dilaksanakan secara damai dengan tetap menghormati ketertiban umum serta ketentuan hukum yang berlaku. (Stat Harta/**)