Kebebasan Berserikat Dilindungi Konstitusi, Tindakan Menghalangi Perkumpulan Sah Berpotensi Dipidana
PotretNusantara.com – Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak…




