Screenshot_2026_0805_030307

Kebebasan Berserikat Dilindungi Konstitusi, Tindakan Menghalangi Perkumpulan Sah Berpotensi Dipidana

PotretNusantara.com – Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk membentuk dan menjalankan organisasi atau perkumpulan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan perkumpulan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Melalui regulasi tersebut, organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk menjalankan kegiatan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pembentukan perkumpulan antara lain menghimpun masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan misi, meningkatkan kepedulian sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi dalam pembangunan, serta mendukung terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Para ahli hukum menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak warga negara lain untuk berserikat. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi kegiatan perkumpulan melalui ancaman, intimidasi, kekerasan, perusakan fasilitas, pemaksaan, maupun tindakan melawan hukum lainnya, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur tindak pidana yang dilakukan.

Ancaman hukuman tidak dikenakan karena seseorang “menghalangi perkumpulan” semata, melainkan karena tindakan melawan hukum yang menyertainya. Misalnya:

Pelaku yang melakukan penganiayaan dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara yang besarnya bergantung pada akibat yang ditimbulkan.

Pelaku yang melakukan perusakan barang milik organisasi atau anggota perkumpulan dapat dipidana berdasarkan ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku yang melakukan ancaman, pemaksaan, atau kekerasan untuk menghentikan kegiatan organisasi juga dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP yang mengatur mengenai pemaksaan, pengancaman, maupun tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terjadi.

Apabila tindakan dilakukan secara bersama-sama hingga mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kerusuhan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai unsur perbuatannya.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perselisihan yang berkaitan dengan organisasi atau perkumpulan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah, atau jalur perdata dan administrasi apabila diperlukan, bukan dengan tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menghormati kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas dalam kehidupan bermasyarakat.(Red/**)