IMG-20260813-WA0224

Polsek Tungkal Jaya Kembalikan Truk Pengangkut Minyak Mentah kepada Pemilik

PotretNusantara.com (Muba) — Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengembalikan satu unit truk angkutan minyak mentah kepada pemiliknya setelah muatan minyak mentah yang sebelumnya diangkut kendaraan tersebut diproses dan diserahkan kepada PT Pertamina sesuai mekanisme penanganan barang bukti sektor minyak dan gas (migas).kamis, 13/08/2026

Pengembalian kendaraan roda enam itu berlangsung di Mapolsek Tungkal Jaya secara terbuka dan disaksikan oleh pemilik kendaraan bersama jajaran personel kepolisian. Proses tersebut juga dilengkapi dengan pengecekan kondisi fisik kendaraan serta penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.

Sebelumnya, truk tersebut diamankan jajaran Polsek Tungkal Jaya dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Polres Muba.

Dalam proses penanganannya, muatan minyak mentah dan kendaraan diperlakukan sebagai objek yang berbeda. Muatan minyak mentah yang diamankan kemudian diproses sesuai mekanisme penanganan barang bukti dan diserahkan kepada pihak PT Pertamina untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap kendaraan, kepolisian melakukan pemeriksaan mengenai status kepemilikan, kelengkapan dokumen serta aspek hukum yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut.

Setelah proses terhadap muatan minyak mentah dilakukan, kepolisian selanjutnya menjalankan petunjuk penanganan perkara terhadap kendaraan.

Kapolsek tungkal Jaya, IPTU Imamsyah,SH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan,
“Prosedur penanganan muatan dan kendaraan dilakukan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku. Muatan minyak mentah sudah disita dan diserahkan kepada pihak Pertamina. Sementara untuk unit kendaraan truk, sesuai petunjuk dan kelengkapan berkas yang sah, hari ini resmi kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” jelas Imam.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Artinya, proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan barang atau kendaraan yang secara hukum dapat dikembalikan kepada pemiliknya memperoleh penyelesaian secara transparan.

Dalam proses pengembalian, pemilik kendaraan turut melakukan pengecekan kondisi fisik truk sebelum menerima kembali kendaraan tersebut.

Pemilik juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tungkal Jaya beserta jajarannya atas komunikasi dan informasi yang diberikan selama proses berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan jajaran Polsek Tungkal Jaya. Prosesnya transparan, komunikatif, dan sesuai dengan petunjuk yang dijelaskan sejak awal,” ungkap pemilik truk.

Peristiwa ini memberikan edukasi bahwa kendaraan yang digunakan dalam suatu aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak serta-merta berarti kendaraan tersebut harus selalu menjadi milik negara atau tidak dapat dikembalikan. Status kendaraan tetap harus diperiksa berdasarkan fakta perkara, kepemilikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula dengan komoditas minyak bumi. Pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan minyak bumi harus dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang migas. Masyarakat maupun pemilik kendaraan angkutan diharapkan memahami asal-usul barang, dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan sebelum terlibat dalam aktivitas distribusi minyak bumi.

Pengembalian truk tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara. Kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran sektor migas, namun di sisi lain juga memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penertiban aktivitas migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin diharapkan tidak hanya memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjalankan kegiatan usaha dan transportasi migas secara legal, aman, serta bertanggung jawab.(Stat Harta/**)