Sterilisasi Kawasan PT Hindoli, Polres Muba Bongkar Sarana Illegal Drilling
PotretNusantara.com (muba) — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bersama unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Muba, Satpol PP dan instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi penertiban aktivitas penambangan minyak tanpa izin atau illegal drilling di kawasan perkebunan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (16/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan minyak ilegal. Dalam operasi itu, petugas membongkar sejumlah sarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut, antara lain pondok, fasilitas penampungan minyak mentah, pipa serta sarana pendukung lainnya.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat sebagai bagian dari upaya membersihkan kawasan dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Keluang.
Dalam pengarahan yang disampaikan pimpinan apel, AKBP Adik Listiyono mengatakan keputusan penertiban telah melalui proses koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kita sudah memberikan ruang dan kesempatan pada masyarakat. Namun, hasil yang dihasilkan oleh produksi sumur di Hindoli tidak membawa dampak pada kenaikan lifting negara. Oleh karenanya, keputusan kepolisian dan pemerintah adalah kita harus mensterilkan dulu kawasan Hindoli sampai ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengenai status penggunaan lahan,” ujar Adik dalam pengarahan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan aparat mengenai langkah sterilisasi kawasan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut pemerintah pusat terkait status dan tata kelola kegiatan di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaan penertiban, Kapolsek Keluang AKP Apriansyah menegaskan bahwa kawasan yang menjadi lokasi operasi berada dalam kondisi status quo.
Menurutnya, selama status tersebut diberlakukan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas baru di kawasan penertiban, termasuk kegiatan perdagangan maupun aktivitas lainnya.
“Status quo di sini. Jadi tidak boleh ada aktivitas apa pun di sini. Masing-masing pihak tidak boleh ada aktivitas, termasuk buka warung,” tegas Apriansyah melalui pengeras suara di lokasi.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah seorang warga, Hen Teladan, mempertanyakan pengamanan sebuah mesin miliknya. Hen menyebut mesin tersebut digunakan untuk mendukung usaha warung.
Apriansyah menjelaskan bahwa mesin tersebut bukan untuk disita, melainkan diamankan selama proses penertiban. Pemilik dipersilakan mengambil mesin tersebut di pos utama.
“Mesinnya bukan untuk disita. Nanti silakan ambil di depan,” jelasnya.
Polres Muba menyebut penertiban aktivitas illegal drilling tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian.
Aktivitas pengeboran minyak tanpa standar teknis dan keselamatan dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, serta pencemaran tanah dan sumber air.
Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan minyak bumi perlu memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta tata kelola sumber daya alam.
Kapolres Muba menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Illegal drilling merupakan kegiatan pengeboran atau produksi minyak bumi yang dilakukan tanpa izin atau di luar mekanisme resmi yang ditentukan pemerintah.
Persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan. Produksi minyak yang tidak tercatat dalam sistem resmi juga menimbulkan persoalan dalam pengawasan produksi, keselamatan, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam.
Dari sisi keselamatan, sumur dan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara dari sisi lingkungan, minyak mentah dan limbah kegiatan pengeboran dapat mencemari tanah maupun badan air apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Namun demikian, penertiban terhadap kegiatan ilegal juga perlu dibarengi dengan kejelasan kebijakan dan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Kepastian mengenai legalisasi, pengelolaan sumur masyarakat, maupun alternatif mata pencaharian menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan secara berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya status quo, aparat meminta seluruh pihak yang berada di kawasan PT Hindoli untuk tidak melakukan aktivitas maupun mengambil tindakan sepihak.
Kawasan tersebut akan dijaga dan disterilkan sampai terdapat keputusan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang mengenai status penggunaan lahan dan tata kelola kegiatan minyak di kawasan tersebut.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan illegal drilling tidak cukup hanya melalui penindakan di lapangan. Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang hak atas lahan, serta masyarakat agar aspek hukum, ekonomi, keselamatan dan lingkungan dapat ditangani secara bersamaan.
Dengan demikian, penertiban di kawasan PT Hindoli menjadi bagian dari upaya mengendalikan aktivitas pengeboran minyak yang tidak sesuai ketentuan, sembari menunggu kejelasan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya minyak masyarakat di wilayah tersebut.
Catatan: Pernyataan mengenai lifting dan status penggunaan lahan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak aparat sebagaimana disampaikan dalam kegiatan penertiban. Untuk memastikan aspek teknis produksi, status lahan, dan dampak terhadap lifting negara, diperlukan pula keterangan dari instansi teknis yang berwenang.(STAT HARTA/**)





