Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT MAS dan SBPI KASBI
PotretNusantara.com (Muba) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi perdana perselisihan hubungan industrial antara PT Mitra Agrolika Sejahtera (PT MAS) dengan SBPI KASBI yang mewakili pekerja bernama Amri Pohan, Selasa (29/9/2026).
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme musyawarah dan dialog antara pihak pekerja dan perusahaan.
Perselisihan tersebut antara lain berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Amri Pohan yang disebut dilakukan dengan alasan mangkir. Menurut pihak pekerja, PHK tersebut dipersoalkan karena dinilai belum sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Pekerja kemudian meminta agar dapat dipekerjakan kembali.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya terkait perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT serta dari KHL menjadi KHT, penghentian dugaan intimidasi, mutasi maupun demosi sepihak, fasilitas pemotongan iuran dan sekretariat serikat pekerja, pembayaran upah lembur pada hari libur, serta penyediaan alat panen oleh perusahaan.
Pertemuan perdana tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT Mitra Agrolika Sejahtera tidak hadir dalam agenda mediasi meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi.
Dengan kondisi tersebut, proses penyelesaian perselisihan belum masuk pada tahap kesepakatan antara para pihak. Disnakertrans Muba selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan untuk agenda mediasi berikutnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertrans tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara objektif melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Disnakertrans juga merencanakan agenda audiensi dengan DPC SBPI KASBI pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses penanganan persoalan hubungan industrial tersebut.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam ketentuan tersebut, mediasi hubungan industrial merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan yang meliputi perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi mediator yang netral.
Ketentuan mengenai prosedur mediasi juga mengatur tahapan pemanggilan para pihak dan pemeriksaan keterangan secara berimbang sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
Dalam perkara PT MAS dan SBPI KASBI, proses mediasi masih berjalan. Oleh karena itu, tuntutan maupun keberatan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses penyelesaian dan belum dapat dipandang sebagai keputusan akhir mengenai benar atau tidaknya suatu pihak.
Disnakertrans Muba menyatakan proses penyelesaian akan terus difasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. (StatHarta/**)





