Disnakertrans Muba Realisasikan Rp78,18 Juta PAD dari Retribusi TKA
PotretNusantara(Muba) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78.188.000 dari retribusi izin perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari dua perusahaan yang melakukan perpanjangan izin penggunaan TKA. Masing-masing perusahaan memiliki dua orang TKA yang melakukan proses perpanjangan izin.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengatakan penerimaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi PAD melalui sektor ketenagakerjaan.
Menurut Herryandi, penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan izin perpanjangan penggunaan TKA di daerah.
“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga dibutuhkan inovasi konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang,” ujar Herryandi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, S.Ag., menjelaskan bahwa proses penghitungan dan pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan oleh tim selama kurang lebih dua bulan.
Hasilnya, terdapat dua perusahaan yang telah memenuhi kewajiban retribusi perpanjangan penggunaan TKA pada 2026.
Rinciannya, PT IFI dengan dua orang TKA menyetorkan retribusi sebesar Rp42.492.000. Sementara PT DSSP Power dengan dua orang TKA menyetorkan sebesar Rp35.696.000.
Dengan demikian, total penerimaan dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp78.188.000.
Sukarni mengatakan pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh perusahaan ke rekening kas daerah melalui Bank Sumsel Babel sesuai mekanisme yang berlaku.
“Potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” kata Sukarni, didampingi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA Nurfahmi, A.Md.
Capaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya Disnakertrans Muba dalam meningkatkan pendataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban retribusi perpanjangan penggunaan TKA.
Ia juga mendorong perusahaan lain yang mempekerjakan TKA di wilayah Muba untuk berkoordinasi dengan Disnakertrans agar administrasi dan perizinan penggunaan TKA dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan penggunaan TKA di tahun 2026 ini. Ke depan, saya berharap perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin segera berkoordinasi dengan Disnakertrans bersama tim untuk mengurus dan memperoleh seluruh izin perpanjangan TKA,” tegas Toha Tohet.
Realisasi Rp78,188 juta tersebut menjadi salah satu penerimaan PAD yang bersumber dari retribusi perpanjangan penggunaan TKA pada 2026.
Disnakertrans Muba menyatakan akan melanjutkan pendataan, pengawasan, serta koordinasi dengan badan usaha terkait penggunaan TKA. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan administrasi ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Bagi pemerintah daerah, pengelolaan retribusi yang dilakukan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung tata kelola ketenagakerjaan yang tertib serta memperkuat penerimaan daerah dalam kerangka Muba Maju Lebih Cepat.(RED)





