Disnakertrans Muba Mediasi PI PT Mitra Agrolika Sejahtera, Amri Pohan Kembali Bekerja
PotretNusantara.com (Muba) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Mitra Agrolika Sejahtera dan pekerjanya, Amri Pohan. Melalui proses mediasi dan musyawarah, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.Rabu, 21/10/2026
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2026). Dokumen itu ditandatangani oleh Panahatan Sitorus selaku Assistant Manager PT Mitra Agrolika Sejahtera sebagai pihak pengusaha dan Amri Pohan sebagai pihak pekerja.
Proses penandatanganan disaksikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, bersama tim mediator hubungan industrial, Juanda, S.E., M.Si. dan H. Mariono, S.H., M.Si.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan akan mempekerjakan kembali Amri Pohan mulai 26 Oktober 2026. Ia akan menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pemanen di Divisi 5 PT Mitra Agrolika Sejahtera.
Kesepakatan ini menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan industrial dapat diupayakan penyelesaiannya melalui dialog, mediasi, dan musyawarah, tanpa harus selalu berlanjut ke proses persidangan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, H. Herryandi Sinulingga, AP., yang menyaksikan langsung proses mediasi, mengapresiasi kinerja tim mediator serta itikad baik kedua belah pihak dalam mencapai kesepakatan.
Ia menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah positif karena memberikan ruang kepada pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama.
“Saya mengapresiasi Tim Mediator Disnakertrans Muba yang telah bekerja sesuai aturan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terima kasih juga kepada PT Mitra Agrolika Sejahtera yang beritikad baik mempekerjakan kembali pekerjanya,” ujarnya.
Ia juga berharap Amri Pohan dapat kembali menjalankan tugasnya dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab setelah mulai bekerja kembali sesuai kesepakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Herryandi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis memerlukan komitmen kedua belah pihak. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan hukum, sedangkan pekerja juga perlu menjalankan kewajiban profesionalnya dengan baik.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Muba H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, saya menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pekerja merupakan bagian penting dalam keberlangsungan perusahaan. Karena itu, perlindungan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab perlu berjalan beriringan demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja melalui mediasi memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam proses mediasi, apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1), Perjanjian Bersama tersebut selanjutnya didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memperoleh akta bukti pendaftaran.
Pendaftaran ini penting karena memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kesepakatan dan mekanisme eksekusi apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan pengaturan hubungan kerja serta hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja.
Sementara itu, kewajiban kepesertaan jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta peraturan pelaksanaannya. Pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial yang diwajibkan sesuai ketentuan masing-masing program.
Penyelesaian perselisihan PT Mitra Agrolika Sejahtera dan Amri Pohan menunjukkan pentingnya peran mediator dalam mempertemukan kepentingan pengusaha dan pekerja. Namun, keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, melainkan juga dari pelaksanaan seluruh isi Perjanjian Bersama secara konsisten.
Dengan demikian, kedua belah pihak diharapkan menjalankan komitmen yang telah disepakati. Perusahaan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dengan hubungan kerja yang kondusif, sementara pekerja memperoleh kepastian mengenai kelanjutan hubungan kerjanya sesuai kesepakatan.
Disnakertrans Muba diharapkan terus memperkuat pembinaan, pengawasan sesuai kewenangannya, serta pelayanan penyelesaian perselisihan agar hubungan industrial yang adil dan harmonis dapat terwujud di Kabupaten Musi Banyuasin.
Semangat tersebut sejalan dengan visi “Muba Maju Lebih Cepat”, melalui dunia kerja yang produktif, perlindungan hak pekerja, kepatuhan perusahaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(RED)





